JAKARTA, TELISIK.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali dibahas di parlemen. Hal ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan di antaranya dari HMI dan GMKI.
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) Raihan Ariatama menilai beberapa pasal dalam RKUHP dapat menghambat demokratisasi di Indonesia.
Dalam draft RKUHP versi September 2019 yang dapat diakses oleh publik, terdapat beberapa pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi seperti Pasal 218 tentang penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran dan Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Pasal-pasal tersebut mengandung multitafsir dan sangat berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik dan mempidanakan para aktivis yang menyuarakan kritiknya, baik itu melalui aksi demonstrasi maupun melalui sarana teknologi informasi seperti media sosial," kata Raihan Ariatama di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).
Seperti diketahui, pembahasan RKUHP kembali dimulai melalui rapat Komisi III DPR dengan pemerintah pada 25 Mei 2022.
