Menurut Raihan, semangat dekolonisasi yang menjadi landasan pembahasan RKUHP harus dilaksanakan secara komprehensif.
"Pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pasal pidana untuk demonstran tersebut kan warisan kolonial. Penghinaan memiliki makna yang sangat luas, yang bisa disalahgunakan untuk mempidanakan para aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045 di Titik 0 Ibu Kota Nusantara
Padahal, menurut Raihan, kritik itu menyehatkan demokrasi dan merupakan bagian dari checks and balance dalam negara demokrasi.
Raihan meminta kepada pemerintah dan DPR untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas RKUHP.
