"Publik harus benar-benar dilibatkan. Protes keras publik terhadap pembahasan RKUHP pada tahun 2019 seharusnya menjadi concern pemerintah dan DPR dalam membahas RKUHP kali ini. Apalagi, sampai saat ini, publik masih belum dapat mengakses draft RKUHP terbaru," pungkasnya

Hal senada juga disampaikan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyoroti pasal-pasal di RKUHP yang dianggap dapat merusak demokrasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Sosial PKH dan Cek Harga Minyak Goreng di Serang Banten

Pasal tersebut adalah Pasal 273 dan Pasal 354 RKUHP. Pasal 273 adalah soal pidana penjara bagi demonstran tak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Sementara itu, Pasal 354 adalah pidana bagi yang menghina penguasa.

"Beberapa pasal di dalam RKUHP tidak sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia karena mengancam demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia," kata Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom. (B)