Pada saat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang pada proyek satelit tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 800 miliar.
Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan, setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT.
Baca Juga: KK dan Akta Lahir Kini Bisa Dicetak Mandiri dari Rumah, Berikut Caranya
Pada waktu itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemhan guna mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.
Pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo belum terbit, pihak Kemhan sudah membuat kontrak sewa satelit, sementara pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.
