KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial H (38) tak berkutik saat Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka menangkapnya di depan rumahnya di Kelurahan Kolakaasi, Jumat (21/2/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 43 sachet sabu seberat 565 gram, yang ditaksir bernilai Rp 1,1 miliar. Pelaku diamankan usai diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kolakaasi.

Polisi juga mengamankan 1 buah ransel hitam, 1 bungkus plastik makanan ringan yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, beberapa ball sachet plastik bening, serta 1 unit handphone merek Samsung berwarna biru.

Baca Juga: Siswi SMA Buton Tengah Dicabuli Dua Kali Teman Kenalan di Facebook

Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Kolakaasi.