Dalam pembuatan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), menurutnya tak seharusnya dicantumkan nomor rekening, apalagi rekening pribadi seperti yang tertera dalam RAB Kampung Warna-warni.

RAB kata Kurniawan, hanya berisi harga dan jumlah item yang akan dibeli. Sementara pencantuman rekening dilakukan terpisah di sebuah surat biasa.

Saksi lain, Handrawan merupakan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Halo Oleo (UHO) Kendari. Ia menganggap terdakwa Ridwansyah tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini meski terlibat sebagai pembuat RAB untuk perizinan Alfamidi.

Baca Juga: Kadis PUPR Kota Kendari Ngaku Ada Insentif Rp 217 Juta Pendirian Gedung Alfamidi

Hal tersebut karena ia hanya menjalankan perintah dari atasannya, dalam hal ini mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain.