Baca Juga: Ranperda RTRW Sulawesi Tenggara: Pulau Wawonii Tidak untuk Ditambang
Menurutnya, dalam memberikan sanksi, Pemerintah Kota Kendari lebih mengutamakan sanksi administrasi, namun jika tidak diindahkan hingga peringatan ketiga, baru dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai pidana.
"Untuk rumah makan Kampung Nelayan dan Kampung Bakau pada posisi peringatan belum seperti yang di Jalan ZA Sugianto," jelasnya.
Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini mengingatkan masyarakat, jika hendak membeli tanah harus memastikan lahan tersebut sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan, surat teguran pelanggaran tata ruang yang diberikan pada warga merupakan hasil investigasi Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah diberikan pada Pemerintah Kota Kendari sejak tahun 2017.
