KENDARI,TELISIK.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043, Kamis (31/8/2023).

Pembahasan itu disampaiakaan saat rapat paripurna yang memuat beberapa hal termasuk rancangan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil, salah satunya di Konawe Kepulauan.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Herry Asiku menyampaiakan pembahasan ranperda tata ruang akan disinkronkan dengan pemerintah pusat.

"Ranperda ini akan dibahas di tingkat kementerian, perikanan terpadu salah satunya kawasan ini (Pulau Wawonii) tidak boleh ada aktivitas pertambangan diperuntukkan tata ruang," ucapnya.

Baca Juga: Penertiban Kawasan RTH di Kendari Tabrak Aturan