tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
"Dalam konteks penyelesaian sengketa proses pemilihan itu sebetulnya menjadi kewenangan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, tetapi dalam hal terjadi sengketa antar peserta pemilihan itu menjadi kewenangan teman-teman Panwascam," jelasnya.
Baca juga: Anggota Dewan Ini Siap Hibahkan Tanah Pembangunan Tower Jaringan Jika HALO Terpilih
Adapun proses penyelesaian sengketa, Panwascam dapat menyelesaikan sengketa atas pemberian mandat oleh Bawaslu Kabupaten Muna. Selain itu, tujuannya meningkatkan kapasitas di wilayah Kabupaten Muna khususnya dalam menyelesaikan sengketa peserta pemilih di kecamatan.
Bahari juga mengingatkan kepada seluruh pengawas Pemilu agar selalu menjaga integritas dalam bekerja. Kemudian, tingkah laku sehari-hari harus mencerminkan nilai-nilai netralitas sebagai pengawas Pemilu.
