JAKARTA, TELISIK ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan dan pelarangan open house Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Pemuda dan Mahasiswa Demo Tolak Larangan Mudik

Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Idul Fitri 2021.