Baca Juga: Ditemukan di Kamar Kos, Mayat Pria Ini Sudah Bengkak dan Membusuk

Baca Juga: Terbitkan Dua Surat Penyidikan, Warga Kota Medan Minta Kapolres Copot Kanitreskrim

"Saat penangkapan ada 16 poket yang berat keseluruhan ada 13 gram. 16 poket tersebut rencananya mau dijual kepada peminatnya dengan paket hemat (pahe)," terangnya.

Fakih mengungkapkan pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus tersebut."Bandar sedang dalam pengejaran dan identitasnya sudah di tangan anggota," jelasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (2) subs pasal 112(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (B)