Baca Juga: Kesejahteraan Guru dan Dosen Terancam, Tunjangan Rawan Dihapus di RUU Sisdiknas

Berdasarkan peraturan.bpk.go.id, pada Pasal 2 ayat 1, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yaitu Rp 5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan gaji pokok pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Sehingga mengacu dari hal tersebut, gaji Presiden mencapai Rp 30,24 juta per bulan berdasarkan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta. Selain gaji pokok, presiden juga akan memperoleh tunjangan jabatan.

Perhitungan tunjangan jabatan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Yakni tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.