Baca Juga: Kabar Baik, Gaji Pokok PNS Bakal Naik

Pada Pasal 1 ayat 2, presiden yang menjabat memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp 32,5 juta per bulannya.

Tak hanya tunjangan jabatan, presiden pun juga menerima dana operasional dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga secara kotor, penghasilan Presiden Indonesia per bulannya mencapai Rp 62,7 juta atau Rp 752,4 juta per tahunnya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim