Tunjangan Hari Raya (THR): Sebesar maksimal satu kali gaji pokok per tahun.
Tunjangan Perumahan: Sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan direktur utama.
Baca Juga: Pertamina Pasarkan BBM Jenis Baru Diesel X, Diklaim Cocok dengan Kendaraan Tambang dan Rendah Emisi
Asuransi Purna Jabatan: Premi ditanggung perusahaan, maksimal 25 persen dari gaji tahunan.
Fasilitas Kendaraan Dinas: Termasuk biaya perawatan dan bahan bakar operasional.
