Tunjangan Hari Raya (THR): Sebesar maksimal satu kali gaji pokok per tahun.

Tunjangan Perumahan: Sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan direktur utama.

Baca Juga: Pertamina Pasarkan BBM Jenis Baru Diesel X, Diklaim Cocok dengan Kendaraan Tambang dan Rendah Emisi

Asuransi Purna Jabatan: Premi ditanggung perusahaan, maksimal 25 persen dari gaji tahunan.

Fasilitas Kendaraan Dinas: Termasuk biaya perawatan dan bahan bakar operasional.