Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta mengatakan, penangkapan para pelaku itu dilakukan mulai 11-19 September 2023.

Baca Juga: Polres Sampang Amankan 21 Pengedar Narkoba

"Ada 56 kasus dengan jumlah tersangka 70 orang. 59 orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 orang merupakan pengguna narkoba," ucapnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 61,71 gram, ganja seberat 119,22 gram, dan 20 butir ekstasi.

"Seluruhnya telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga masih mengembangkan kasus ini, mengungkap jaringan pelaku lainnya," terangnya. (B)