Baca Juga: Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Korban Pencabulan

Dari keterangan saat pemeriksaan, kata Nicolas, otak dari komplotan tersebut adalah O yang saat ini menjadi DPO pihaknya.

"Otak yang mengatur dari awal sampai akhir ialah DPO inisial O, tugas Tersangka Y memberhentikan truk. Y juga menyamar sebagai polisi dan menggunakan senjata soft gun untuk melumpuhkan sang sopir," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan  dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan