"Menjatuhkan tutunan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Suap Alfamidi dan Sidang Pertama Sulkarnain Kadir sebagai Terdakwa

Ridwansyah Taridala juga terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijtuhi Pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Hakim Ketua, Nursina mengizinkan terdakwa Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala untuk meninggalkan ruangan persidangan sembari melanjutkan ke perisidangan selanjutnya, pembacaan dakwaan untuk Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (B)

Penulis: Ahmad Badaruddin