"Menjatuhkan tutunan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya.
Ridwansyah Taridala juga terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijtuhi Pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Hakim Ketua, Nursina mengizinkan terdakwa Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala untuk meninggalkan ruangan persidangan sembari melanjutkan ke perisidangan selanjutnya, pembacaan dakwaan untuk Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (B)
Penulis: Ahmad Badaruddin
