Eko berharap seluruh sekolah dapat memahami dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan bijak. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pelanggaran yang terjadi, namun tetap dengan pendekatan yang humanis.

Adapun isi surat edaran Disdikbud Baubau antara lain:

1. Kegiatan perpisahan peserta didik/wisuda atau penamatan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan serta apresiasi terhadap peserta didik.

2. Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.

Baca Juga: Barang Bukti Belasan Kejahatan di Baubau Dimusnahkan