BAUBAU, TELISIK.ID – Barang bukti dari 16 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di musnahkan pada Kamis (8/5/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Baubau.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam air, mencampurnya dengan cairan sabun, lalu diblender.

Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan dibakar.

Baca Juga: Rugi Berbisnis Saham, Eks Pegawai Bank Mandiri Baubau Tersangka Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fatkhuri, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.