"Untuk pencabutan laporan itu, kami akan proses selanjutnya. Pelapor mengaku tidak diintervensi dan secara suka rela menyelesaikannya secara kekeluargaan. Semua sudah sesuai prosedur," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polsek Poasia telah menetapkan status tersangka kepada Yusuf Mundu atas dugaan penganiayaan.

Namun saat ini, kasus tersebut telah diselesaikan. Polsek Poasia juga akan mengeluarkan SP3 dalam waktu dekat. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha