Ayah kandung korban LM menyampaikan pada korban dengan mengatakan "Kenapa kamu sudah tidak mau ambil lagi uang jajan yang saya berikan atau mungkin kamu sudah dikasih uang sama bapak mu (bapak tiri korban), kalau memang seperti itu kamu harus rajin disuruh atau bikinkan kopi bapakmu (bapak tiri korban)," tuturnya, Jumat (6/10/2023).

Saat itu korban M (15) menjawab, jika ia tidak menyukai pelaku karena dia pernah meraba-rabanya hingga alat kelaminnya dan kejadian itu terjadi pada tahun 2020 dan juga pada tahun 2021.

Tak terima anaknya menjadi korban, ayah kandung korban, LM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah dan pada 5 Oktober 2023, pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Kejari Muna Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Cincin Beton di BPBD Buton Utara

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti mengkonfirmasi, pelaku sudah ditangkap oleh tim Resmob Polres Buton Tengah bersama personel Polsek Mawasangka.