Baca Juga: Isu Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buteng Hanya Produk Kepentingan
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 212,42 gram yang disembunyikan di bagian selangkangan.
Pelaku MRI (28), warga Kota Kendari beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo, Lorong Bukit Indah Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari terancam 6 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun,” ungkap Kapolres Kendari.
Reoorter: Muhammad Israjab
Editor: Rani
