Pelaku tidak percaya dengan perkataan korban sehingga pelaku marah-marah dan langsung memukul korban beberapa kali dengan kepalan tangan dan mengenai pada wajah dan bagian bibir korban.
Baca Juga: Polisi Tahan Anak Mantan Bupati Langkat Sumut Dewa Perangin-angin, Ini Kasusnya
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka robek pada bagian bibir kanan atas.
Korban tidak terima dengan aksi kekerasan tersebut dan melaporkan kasus ini di Polsek Kupang Timur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di Puskesmas Oesao dan diperiksa penyidik Polsek Kupang Timur.
