BUTON, TELISIK.ID - Seorang wanita di Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton diduga menggelapkan dana proyek sebesar Rp 1,6 miliar kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Diketahui, tindak pidana penggelapan dana itu terjadi pada Agustus-Januari 2023 lalu. Menurut tim penyidik, dari rentang waktu Mei 2023 hingga Juli 2023 lalu tersangka atas nama Wa Ode Nuryani alias Yani memanfaatkan kedekatannya dengan korban bernama La Ode Alidu.
Dalam memanfaatkan kedekatannya, tersangka tersebut meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membantu tersangka menyelesaikan proyek, sehingga korban memberikan uang senilai Rp 3,5 miliar.
Baca Juga: Oknum Perwira TNI Berpangkat Letda Diduga Gelapkan Uang Kesatuan Rp 876 Juta untuk Main Judi Online
"Alasannya kekurangan modal untuk selesaikan proyek, uang tersebut diserahkan tidak satu kali tetapi berangsur-angsur," ujar Kasatreskrim melalui Kanit Pidum Polres Buton, Bripka Zabar via WhatsApp, Sabtu (15/6/2024).
