KUPANG, TELISIK.ID - Polda Nusa Tenggara Timur sudah memecat sedikitnya 18 anggota sepanjang tahun 2022.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Joni Asadoma mengatakan, anggota yang kena pecat selama tahun 2022 itu karena melakukan tindakan asusila.
Pemecatan sejumlah personel kepolisian itu, tambah Kapolda, dinilai bijak karena telah mencoreng nama institusi Polri.
"Perbuatan yang dilakukan mereka tidak terpuji dan menyedihkan. Kita sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya,” ujar Kapolda, dalam konfrensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: BNNK Muna Ungkap Dua Kasus dan Rehabilitasi 30 Pencandu Narkoba
