Selain itu katanya, untuk membina personel butuh anggaran tidak sedikit dan butuh tenaga untuk pembinaan. Karena itu pemecatan merupakan keputusan yang sulit, tetapi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain.
Kapolda mengatakan, dari 18 anggota itu, dua di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda, kemudian bintara, tamtama, dan ASN.
Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Warga Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan Tak Boleh Jadi Kawasan Tambang
Sementara itu Wakapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol Heri Sulistianto mengatakan, data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada 2022 sebanyak 206 pelanggaran, di antaranya pelanggaran disiplin 181 kasus, kode etik 36 kasus, menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus, desersi 8 kasus dan pidana nol kasus.
Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka jumlah tersebut turun.
