"Terjadi paling banyak di perempatan pasar baru, kendaraan terekam oleh ETLE dapat terverifikasi oleh petugas. Untuk jenis pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 14, menerobos lampu merah sebanyak 154 pelanggar, dan tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 43 pelanggar," ujarnya belum lama ini.

Diketahui, penerapan ETLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.

ETLE bertujuan untuk meminimalisir adanya pertemuan antara masyarakat dengan petugas, meningkatkan akurasi objek hukum dan efisiensi waktu dan biaya.

Baca Juga: Bentuk Ekonomi Hijau, Pemerintah Target Emisi Gas Rumah Kaca Turun 27 Persen

Dalam penggunaan ETLE diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peraturan berkendara di lalu lintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dari penggunaan ETLE, polisi dapat menindak pelanggaran lalu lintas yang ada dan dapat mengetahui masa berlaku pajak dari kendaraan.