Melalui kesempatan ini, Stanley juga mengatakan meski kewenangan seorang penjabat bupati sama dengan bupati definitif, namun ada beberapa batasan yang perlu dipahami, khususnya terkait proses mutasi pejabat.
"Dalam Surat Keputusan (SK) penugasan mengatur beberapa larangan, di antaranya adalah pengisian jabatan dan mutasi pegawai tanpa persetujuan dari Mendagri," jelas Stanley.
Baca Juga: Langgar Netralitas ASN, Plt Bupati Muna Tegur Kadis Nakertrans
Lebih lanjut Stanley menyebut, ada sepuluh program prioritas yang akan ia kerjakan dalam 100 hari ke depan. Seperti pengurangan angka stunting, kemiskinan ekstrem, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan program lainnya.
"Tentunya, program-program prioritas itu akan kami laporkan hasilnya setiap tiga bulan kepada Mendagri sebagai bahan evaluasi," pungkasnya. (C-Adv)
