Dody menambahkan, ketika berkas sudah terpenuhi secara materil dan formil, maka perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian dilakukan serah terima barang bukti dan tersangka.
"Kewajiban penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU," tegasnya.
Namun, ketika penyidik hanya menyerahkan barang bukti atau hanya menyerahkan tersangka maka JPU akan menerbitkan P21A.
Baca Juga: Terungkap dalam Persidangan Seorang Ibu Dikeroyok, Terdakwa Membantah
"Jaksa akan tagih lagi barang bukti atau tersangkanya. Ketika tidak dipenuhi maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda," tandasnya.
