KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus suap Alfamidi yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada Jumat (28/9/2023) mendatang.

Sebelumnya, dalam jadwal persidangan yang disediakan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, jadwal awal pembacaan tuntutan tetulis pada Rabu (20/9/2023) lalu, namun saat Telisik.id mengunjungi Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Tidak ada perkara yang dipersidangkan pada hari itu, sebagai mana yang disampaikan oleh Nope, petugas Pengadilan Tipikor Kendari.

“Tidak ada persidangan hari ini, masih menunggu jaksa-jaksa menyelesaikan berkas-berkas tuntutannya,” jelas Nope, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Alfamidi Kooperatif, Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Setelah melakukan konfirmasi terkait pernyataan Nope tersebut kepada pihak Panitera untuk terdakwa Ridwansyah Taridala, Ikhsar mengaku, persidangan tersebut tidak ditunda namun sesuai dengan jadwal yang dipersiapkan.