Melansir Detik.com, berikut 5 fakta dari kasus ACT yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian:

- 4 Petinggi Jadi Tersangka

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana ACT yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

Di mana Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.