Melansir Detik.com, berikut 5 fakta dari kasus ACT yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian:
- 4 Petinggi Jadi Tersangka
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana ACT yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
Di mana Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
