* Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.

* Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.

* Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.

* Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.