* Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
* Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
* Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
* Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
