BAUBAU, TELISIK.ID - Kepolisian Resort Baubau melalui Satres Narkoba berhasil menangkap FR dan AF narapidana Lapas Kelas 2A Kota Baubau karena diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu seberat 5,42 gram.

Penangkapan dua orang narapidana tersebut berawal dari Personil Satres Narkoba Kota Baubau mendapat informasi dari Kalapas Kota Baubau dan menyampaikan bahwa petugas lapas telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu blok narapidana dan menemukan narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, salah seorang pelaku mengaku, narkotika tersebut adalah milik narapidana lainnya yang dititip di kamar lapas milik pelaku.

"Penangkapan tersebut adalah dari hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang telah ditangkap beberapa pekan lalu," tutur Kapolres Kota Baubau, AKBP Erwin Pratomo dalam siaran pers, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Prof B Jaminkan Istri dan Adik Agar Tak Ditahan, Ini Tanggapan Keluarga Korban