KENDARI, TELISIK.ID - Setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual, oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B, mendapat penangguhan dari polisi.

Keluarga korban melalui pamannya Mashur, mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait penangguhan penahanan Profesor B. Keluarga hanya mengetahuinya melalui informasi di media.

"Yang pasti kami dari keluarga korban belum tahu pasti alasan penangguhan tersangka. Karena belum ada konfirmasi dari penyidik ke pihak kami sebagai keluarga," ujarnya, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika penangguhan penahanan dilakukan karena alasan kesehatan, maka pihaknya bisa memaklumi alasan tersangka.

"Polisi tentunya punya pertimbangan lain dalam memberikan penangguhan penahanan tersebut. Kalau alasannya soal kesehatan kami maklum faktor umur," tuturnya.