Baca Juga: Aktivitas Jalan Hauling Perusahaan Tambang di Bombana Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
"Point terakhir menjadi akar permasalahan dari beberapa point yang telah saya paparkan di atas," jelas Muh Kristauvan.
Mengenai perizinan perusahaan tambang, Dinas PTSP yang diwakili oleh Made mengatakan bahwa Dinas terkait tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pertambangan dikarenakan izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau paling rendah berada di provinsi.
"PTSP sebagai operator bekerja sesuai pelimpahan kewenangan, dan pertambangan energi dan mineral tidak merupakan kewenangan dari Dinas PTSPM. Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang, apakah perusahan tersebut bisa dibangun," ungkap Made.
Baca Juga: Pemkab Bombana Hadiri Penyampaian Hasil Pengelolaan Keuangan 2023
