KENDARI, TELISIK.ID - Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi demontrasi di Dinas Kehutanan Provinsi, Kejati Sultra dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, Rabu (3/7/2024).

Aksi Link Sultra pada tiga instansi itu menyoal polemik aktivitas Jalan Hauling untuk kepentingan usaha pertambangan milik PT Trias Jaya Agung (TJA) yang diduga dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Direktur Eksekutif Link Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan, aktivitas hauling PT Trias Jaya Agung tersebut diduga tidak memiliki izin.

"Kami tadi sudah bertandang ke Dinas Kehutanan bahwa memang PT Trias ini diduga tidak memiliki Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPPKH) maupun izin lintas kawasan hutan," kata Muh Andriansyah Husen.

Untuk itu, ia meminta kepada kepada pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias Jaya Agung.