Baca Juga: Puluhan Rumah di Kolut Terendam Banjir Setinggi 1,5 Meter

"Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami," jelasnya.

Terpisah, Dirlantas Polda Jatim, Latief Usman menegaskan, disepakati tidak ada penindakan bagi sopir. Namun dengan catatan para sopir tidak membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya.

"Jadi mereka harus sadar ketika membawa muatan banyak tapi perilakunya ugal-ugalan. Nanti akan membahayakan," tegasnya.

Baca Juga: Keputusan Nonjob 25 Pejabat Disorot Demokrat, Bupati Manggarai Hanya Jelaskan Ini