Sebagian Allah SWT berfirman dalam surah al-Maidah ayat 91 yang artinya, "Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Jadi, tidakkah kalian mau berhenti?"
Khamr haram dikonsumsi meskipun sedikit jumlahnya, juga meskipun tidak memabukkan. Dalih sebagian orang yang menghalalkan khamr jika sedikit jumlahnya dan tidak memabukkan bertentangan dengan sabda Nabi saw, bahwa setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram (HR Ahmad).
Baca juga: Begini Proses Khitbah yang Syari Menuju Pernikahan
Bukan sekadar mengkonsumsi atau meminum khamr. Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Dalam suatu riwayat dinyatakan:
Dari hadist riwayat at-Tirmidzi, Rasulullah Saw telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan. Mulai dari pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya hingga orang yang minta dibelikan.
