"Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing. Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan," kata Amirsyah kepada pewarta di Kantor MUI dilansir dari Cmn Indonesia.com.

Baca Juga: Waspada, 4 Hal Ini Bisa Menghambat Kemajuan dalam Hidupmu

Sementara itu dari pantauan Telisik.id, pernikahan beda agama stafsus Presiden ini menjadi trnading di twitter dengan berbagai komentar juga disampaikan netizen yang mayoritas menolak pernikahan beda agama tersebut.

"Jangan korbankan agamamu demi cinta tapi korbankan cinta demi agama," tulis akun Sugardyoon.

"Tolong tokoh publik beri contoh yang benar sesuai dengan syariat," kata Magermiss. (C)