KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menyeret Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali dilaksanakan Rabu (23/8/2023).
Dalam persidangan tersebut, Sulkarnain Kadir hadir sebagai saksi dari kedua terdakwa yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana dan dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut, Ariel Rahael.
Jaksa sendiri menyoroti keterlibatan Sulkarnain Kadir yang diduga terlibat dalam perizinan PT MUI sebesar Rp 700 juta dalam bentuk dana pengecetan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.
Dalam kesaksiannya, Sulkarnain Kadir menceritakan bahwa pertemuannya dengan pihak PT MUI sebanyak 2 kali yakni saat ia sedang berada di Jakarta dan di rumah jabatannya saat masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Alfamidi, Sulkarnain Kadir Tunggu Sidang Sambil Baca Al Qur'an
