KENDARI, TELISIK.ID - Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM).
Persidangan tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (23/8/2023) yang berlangsung sejak pukul 11.00 Wita dan masih berlanjut hingga saat berita ini dipublish.
Dalam persidangan, Sulkarnain Kadir yang hadir sebagai saksi dihujani berbagai pertanyaan dari Jaksa Penuntut, Arie Rahael dan tim penyidik lain.
Baca Juga: Sulkarnain Kadir Akui Perintahkan Ridwansyah Taridala Membuat RAB Kampung Warna Warni
Salah satu pertanyaan yang berulang kali dipertanyakan oleh tim penyidik adalah terkait SM selaku Tenaga Ahli Wali Kota Kendari yang diduga menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.
