Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan Syarif Maulana telah melanggar pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Syarif Maulana diketahui saat menjabat sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, menjadi orang yang menerima dana dari Alfamidi untuk pendirian gerai di Kota Kendari, dana tersebut masuk dalam RAB yang dibuat oleh Ridwansyah Taridala.
Baca Juga: Sidang Kasus Suap Alfamidi Berlanjut, Pembacaan Tuntutan 28 September Mendatang
Persidangan tersebut sendiri akan memasuki tahapan pembelaan dari para terdakwa pada pekan depan, sebagai mana yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Nursina.
"Pembacaan pembelaan akan dilakukan pada Jumat depan, 6 Oktober," jelasnya. (B)
