Baca Juga: Satu Lagi, Pelaku Pembunuhan di Muna Diringkus Polisi
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Butur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subs. Pasal 82 dan Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (B)
Reporter: Aris
Editor: Fitrah Nugraha
