Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana mengatakan, dengan adanya surat edaran terkait 10 budaya malu ASN untuk menertibkan dan sebagai wujud kesadaran ASN atas kewajiban dan meningkatkan kedisiplinan.
Baca Juga: 2 ASN Kolaka Timur Dipecat, 5 Dikenai Sanksi Disiplin Berat dan Sedang
"Nanti untuk sanksi kita berpedoman pada regulasi terkait ASN, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait seputar disiplin PNS, yang mana dalam peraturan tersebut bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai, serta pelanggaran disiplin bukan delik aduan.
Untuk diketahui, sepuluh budaya malu ASN meliputi malu terlambat masuk kantor, malu tidak ikut apel, malu tidak masuk kerja tanpa alasan, malu sering minta izin tidak masuk kerja, malu bekerja tanpa program kerja, malu pulang sebelum waktunya, malu sering meninggalkan kantor tanpa alasan, malu kerja tanpa tanggung jawab, malu perkejaan terbengkalai, dan malu berpakaian tidak rapi. (A)
