KENDARI, TELISIK.ID - Eks Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana dinyatakan bebas dan tidak bersalah pada kasus dugaan pemerasan dan penyuapan perizinan Alfamidi.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (10/11/2023).

“Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah," ujar Hakim Ketua, Nursinah.

Sebelumnya, Syarif Maulana dituntut penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 6 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irham.

Baca Juga: Vonis Bebas Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kasus Suap Alfamidi