KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dari segala tuntutan karena tidak adanya bukti yang menyatakan dirinya bersalah.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim pada sidang dugaan kasus suap dan pemerasan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, Jumat (10/11/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah,” jelas Hakim Ketua, Nursina.

Baca Juga: Andi Arif Lutfia Nursandi Saksi Kunci Kasus Dugaan Suap Perizinan Alfamidi Tapi Sakit Keras

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, karena diduga sebagai pihak yang membantu memuluskan kegiatan suap perizinan Alfamidi dengan membuat RAB pengecatan Kampung Warna-Warni yang kemudian digunakan oleh terdakwa lain, Syarif Maulana.