“Tidak merasa terpaksa yang mulia,” jelasnya pada persidangan.
Baca Juga: Andi Arif Lutfia Nursandi Saksi Kunci Kasus Dugaan Suap Perizinan Alfamidi Tapi Sakit Keras
Adapun pernyataan dari saksi, Andi Arif Lutfia Nursandi yang menyatakan, Syarif Maulana memaksa pihak Midi untuk memberikan dana kedua dalam bentuk chat di WhatsApp, tidak bisa dibuktikan sebagai pesan dari Syarif.
“Tidak ada bukti forensik itu berasal dari terdakwa Syarif Maulana,” ujar Hakim Anggota, Parsungkunan.
Sebelumnya, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala juga dinyatakan bebas oleh hakim setelah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. (A)
