KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan kasus dugaan suap dan pemerasan perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, yang menyeret nama-nama besar di Kota Kendari terus berlangsung dan banyak mengungkap berbagai fakta baru.
Dalam persidangan ini, nama dari Andi Arif Lutfia Nursandi terus disebutkan oleh banyak pihak, utamanya pihak-pihak dari Alfamidi. Andi Arif Lutfia Nursandi menjadi orang yang memegang peranan penting dalam pengurusan perizinan, dirinya juga menjadi pihak melaporkan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan mantan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan, Syarif Maulana sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Hal tersebut diketahui dari kesaksian yang disampaikan oleh Corporate Affairs Director PT MUI, Solihin saat menjawab pernyataan dari Majelis Hakim.
Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, Pihak Alfamidi Cabut Pernyataan dari BAP
“Saudara Nursandi yang melapor, mewakili pihak Midi,” jelasnya pada persidangan.
