KENDARI, TELISIK.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati lewat sehari, sejatinya harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Yakni melalui mekanisme pembuatan SIM baru dengan mengikuti ujian tertulis dan praktik.

Namun baru-baru ini, SIM yang mati ternyata masih bisa diperpanjang lagi tanpa bikin baru.

Mengutip dari viva.co.id dan detik.com, Korlantas Polri memberikan dispensasi selama libur Lebaran 2022. SIM yang mati bisa diperpanjang. Syaratnya, untuk memperpanjang SIM yang mati tersebut, masa berlaku SIM-nya habis di tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022. SIM yang mati selain di tanggal itu maka tidak berlaku.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.