Baca Juga: Awas, Ini 4 Dampak Negatif Jika Kamu Suka Bermalas-malasan

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Sementara itu, berikut adalah syarat perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,